Peran Unit Pengelolaan Keuangan dan Ekonomi Desa terhadap Peningkatan Perekonomian Pedesaan

Peran Unit Pengelolaan Keuangan dan Ekonomi Desa terhadap Peningkatan Perekonomian Pedesaan (Studi Kasus : Peningkatan Pembangunan Ekonomi Pedesaan dilihat dari Pengentasan Kemiskinan Di Desa Muara Pulutan) BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Proses percepatan pengembangan dan otonomi daerah sangat diperlukan dalam peningkatan kesejahterahan seluruh anggota masyarakat. Banyaknya proses sosialisasi oleh pemerintah pusat maupun daerah dilakukan secara komprehensif sehingga dapat didengar oleh seluruh kalangan masyarakat di daerah sampai kepada masyarakat di desa sekalipun. Sementara itu peroses pengembangan melalui desentralisasi maupun otonomi daerah hingga hari ini dihadapkan oleh beberapa kendala. Belum optimalnya peroses desentralisasi dan ototnomi daerah yang antara lain disebabkan oleh : (a) belum jelasnya kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang antara lain berimplikasi pada tumpang tindihnya kebijakan pusat dan daerah, (b) rendahnya kapasitas pemerintah daerah, (c) rendahnya kerjasama antar daerah dalam penyediaan barang public, serta (d) meningkatnya keinginan untuk membentuk daerah-daerah otonom baru yang belum tentu sesuai dengan tujuannya. Selain empat hal tersebut, tentunya masih banyak lagi kendala lainnya yang masih perlu pendalaman pemahaman tentang itu. Berbagai kendala dan permasalahan tersebut di atas jelas tidak saja ditemui dan menjadi beban bagi pemerintahan (di tingkat kabupaten/kota) yang memiliki otonomi, tetapi bahkan telah menyentuh hingga pada tataran pemerintahan desa. Di tingkat desa, permasalahan yang dimaksud, antara lain: (a) terbatasnya ketersediaan sumberdaya manusia yang baik dan profesional. (b) terbatasnya ketersediaan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, baik yang berasal dari kemampuan desa itu sendiri (internal) maupun sumber dari luar (eksternal), (c) belum tersusunnya kelembagaan social-ekonomi yang mampu berperan secara efektif, (d) belum terbangunnya system regulasi yang jelas dan tegas, dan (e) kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara kritis dan rasional. Memahami desentralisasi desa sebagai sebuah proses, tidak lain dimaksudkan untuk mendalami dan mempersiapkan infrastruktur social dan ekonomi dalam menyonsong desentralisasi desa yang lebih mapan dalam konteks tingkat pemahaman (level of knowledge) masyarakat desa yang beragam (Maryunani, 2006). Hal inilah yang sangat penting untuk dipecahkan bersama untuk memahami desentralisasi desa yang mengarah pada pengelolaan keuangan desa. Sehingga dengan pemhaman ini diharapkan dapat tercipta pemahaman seluruh masyarakat berkaitan dengan pengembangan keuangan dan potensi desa. Kebijakan otonomi daerah tidak hanya member harapan bagi perubahan paradigma pembangunan yang sentralistis menjadi desentralistis dan demokratis, tapi juga mencakup “Otonomi Desa Mandiri”, dimana pemerintahan desa bisa memainkan peran utama dalam proses pembangunan, termasuk pembangunan pertanian. Semua ini artinya bahwa melalui otonomi desa, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota telah mengembalikan hak yang di masa lampau telah dirampasnya. Namun semua ini, ikhlaskah pelepasan itu ? Bila ya, berarti harus juga turut serta menuntun serta membimbing masyarakatnya (khususnya petani) dalam meningkatkan pola pikir serta pola tindak (SDM) dalam pembangunan pertanian di pedesaan, begitu pula diharapkan peran serta lembaga social non pemerintah termasuk perusahaan demi pengembangan atau produktivitas hasil pertanian/perkebunan. Hakikat yang terkandung dalam otonomi desa adalah kewenangan dalam mengelola segenap sumber daya desa agar bisa memperoleh pendapatandan memenuhi kebutuhannya. Mengacu pada konsep Sustainable Livelihood, sumberdaya atau asset desa meliputi: sumberdaya alam (lahan pertanian, sungai dan hutan), sumberdaya manusia (tenaga kerja, pengetahuan dan keterampilan, dsb), social (organisasi, peraturan, kemitraan atau jaringan), infrastruktur (jalan, pengairan atau saluran irigasi, pasar, dsb), serta keuangan (sumber dana, system pasar, dsb). Semua ini perlu kiranya para petani mendapat bimbingan demi memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki tersebut. Jangan mereka menjadi penonton, atau hanya membicarakan (wacana) akan asset tersebut. Asset itu harus diberdayakan dan dimanfaatkan oleh para petani sesuai peruntukannya. Karena tanpa bimbingan dari pemerintah dan swasta termasuk LSM/NGO mustahil para petani dapat memanfaatkannya. Mulai sekarang mari kita bangun pertanian dari desa. Permasalahan yang dihadapi dalam peningkatan kesejahterahan masarakat desa dapat dimasukan dalam beberapa permasalahan utama sebagai berikut, (a) masih kurang berkembangnya kehidupan masyarakat pedesaan karena terbatasnya akses masyarakat pedesaan, terutama kaum perempuan, ke sumber daya produktif, seperti lahan, permodalan, infrastruktur, dan tekhnologi serta akses terhadap pelayanan public dan pasar, (b) masih terbatasnya pelayanan sarana dan prasarana pemukiman pedesaan, seperti air minum, sanitasi, persampahan, dan prasarana lingkungan lain, (c) masih kurangnya keterkaitan antara kegiatan ekonomi perkotaan dan pedesaan yang mengakibatkan makin meningkatnya kesenjangan ekonomi dan kesenjangan infrastruktur antar wilayah, serta yang terpenting (d) masih terbatasnya kapasitas kelembagaan pemerintah di tingkat local dan kelembagaan social dan ekonomi untuk mendukung peningkatan sumberdaya pembangunan desa. Dalam lingkup kelembagaan pemerintah di tingkat local dan kelembagaan social ekonomi termasuk di dalamnya keterbatasan pengelolaan keuangan desa yang membantu dalam peningkatan pengelolaan perekonomian desa. Yang terpenting adalah keberadaan lembaga keuangan sebagai pengelola keuangan desa yang diharapkan dapat membantu peningkatan perekonomian desa. Keberhasilan lembaga pengelola keuangan desa ini tergantung bagaimana pengelolaan keuangan desa dilakukan tergantung bagaimana efisiensi dan efektifitas pengelolaan lembaga keuangan desa ini. Jelas sekali bahwa keberhasilan efisiensi dan efektifitas keberhasilan lembaga keuangan ini akan mampu mendorong perekonomian di desa untuk menjadi lebih maju dan tercapai kesejahterahan masyarakat seperti yang diinginkan bersama. Pengelolaan keuangan dan ekonomi desa yang senantiasa erorientasi pada pemerataan pembangunan dalam memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan akuntabilitas tidaklah mudah. Sekalipun demikian, pembangunan di setiap desa ke depan diharapkan berimplikasi penting terhadap beberapa hal, yaitu : (a) terwujudnya hubungan pemerintahan yang lebih harmonis antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah desa (terutama dalam kaitannya dengan pembagian kewenangan), (b) terjaminnya kepastian sumber-sumber pendanaan untuk pembangunan desa yang bertanggung jawab, dan (c) terjaminnya kepastian pembangunan desa secara mandiri dan dapat dipertanggung jawabkan. Dari ketiga implikasi tersebut di atas selanjutnya diperkirakan akan dapat mampu memacu peningkatan kinerja pembangunan pemerintah kabupaten dan pemerintah desa, serta meningkatkan kesejahterahan masyarakat desa dan partisipasi mereka dalam pembangunan. Kedepan, dampak yang diharapkan, adalah: (a) frekuensi dan beban tuntutan pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten tentang alokasi dana pembangunan desa semakin berkurang, (b) intensitas kegiatan ekonomi produktif masyarakat desa meningkat bersamaan dengan meningkatnya partisipasi masyyarakat dalam pembangunan, yang antara lain diwujudkan melalui pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan, retribusi, dan pajak lainnya. Secara lebih mendalam, partisipasi masyarakat luas di era desentralisasi merupakan unsur mutlak bagi pelaksanaan pembangunan desa. Rakyat mestinya tidak lagi ditempatkan dalam posisi sebagai obyek pembangunan, namun sebagai subyek secara aktif turut merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan, disamping menikmati hasilnya. Konsekuensinya, sekali lagi masih adanya political will dari pemerintah yang sesuai dengan misi perubahan yang demikian pesat. Sehubungan dengan itu, ketika perubahan yang dimaksud dimaknai secara positif, maka harus di imbangi pula dengan dengan perubahan tata kelola pemerintah local yang baik dalam konteks desa yangyang lebih demokratis, transparan dan akuntabel. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah pengaruh peran pengelolaan keuangan desa di Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai Lembaga Keuangan Mikro? 2. Bagaimanakah besarnya pengaruh keberhasilan pengelolaan keuangan desa dalam pengentasan kemiskinan yang ada di Desa Muara Pulutan Kabupaten Bengkulu Selatan? C. Tujuan Penelitian 1. Mengetahui pengaruh peran pengelolaan keuangan desa di Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai Lembaga Keuangan Mikro. 2. Mengetahui besarnya pengaruh keberhasilan pengelolaan keuangan desa dalam pengentasan kemiskinan yang ada di Desa Muara Pulutan Kabupaten Bengkulu Selatan. D. Kegunaan Penelitian Penelitian ini di maksudkan untuk melihat bagaimana pemberlakuan proses sosialisasi desentralisasi dan otonomi daerah menjadi daerah otonom yang lebih maju dan makmur demi terwujudnya kesejahterahan masyarakat yang dicita-citakan bersama. Secara khusus penelitian ini ditujukan untuk melihat seberapa besar efisiensi dan efektifitas keberadaan Unit pengelolaan keuangan desa melalui Lembaga Keuangan Mikro yang ada di desa khususnya di daerah Bengkulu Selatan dan Provinsi Bengkulu umumnya. E. Ruang Lingkup Dalam penelitian ini peneliti meneliti seputar Usaha Pengelolaan Keuangan Desa khususnya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada di Desa Muara Pulutan Kabupaten Bengkulu Selatan. Penelitian ini meliputi Lembaga Keuangan Mikro yang bergerak pada sector pertanian yang di daerah setempat dikenal dengan Kelompok Tani. Lembaga keuangan ini seputar bagaimana efisiensi dan efektifitas lembaga ini kepada apa yang kita inginkan bersama serta bagaimana pengaruh kehadiran lembaga keuangan mikro terhadap kesejahterahan dan peningkatan sector perekonomian setelah adanya sector ini. BAB II KAJIAN PUSTAKA 2.1. Landasan Teori 2.1.1.1 Pengertian UPKD Lembaga keuangan ditingkat kelurahan atau desa masih dibutuhkan keberadaannya (Setyadi, 2003). Atau dengan kata lain masyarakat masih membutuhkan wadah yang dapat mengelola serta mempertanggungjawabkan seluruh dana yang masuk kekelurahan dan desa baik dana JPS maupun non JPS. Salah satu alternatif wadah tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa (BIlMDes) yang mengelola semua bantuan keuangan atau modal bagai masyarakat desa. Selain dalam rangka mencukupi kebutuhan modal bagai masyarakat, SUMDes juga dapat dijadikan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Desa (PADes) yang berasal dari penyisihan keuntungan pengelolaan BUMDes. UPKD diharapkan dapat menjalankan fungsi, kewajiban dan sekaligus mendapatkan haknya sesuai dengan kedudukannya sehingga dapat melaksanakan perannya dengan maksimal (Soerjono Soekanto, 1990). Karena peran yang dijalani mempunyai pengaruh atau dampak terhadap orang yang berkaitan dengan peranan tersebut maka perlu adanya hubungan yang diatur oleh nilai-nilai sosial yang diterima dan ditaati kedua belah pihak. Sementara dalam menjalankan fungsi, kewajiban dan hak secara internal, UPKD juga harus melaksanakan hal serupa kepada kelompok masyarakat (eksternal) dalam mengembangkan usahanya melalui perguliran kredit mikro. 2.1.1.2 Pengertian Desa Desa bukanlah istilah yang tepat untuk menggambarkan kompleksitas perencanaan wilayah. Desa hanyalah suatu unit kecil dalam perdesaan. Namun unit kecil inilah yang menyusun Indonesia menjadi sebuah negara yang begini luas & besar (Ibrahim As-segaff, 2009) . Dan memang tak bisa dipungkiri, desa yang kita miliki lebih banyak ketimbang kota. Atas dasar inilah desa menjadi suatu yang tak bisa dikesampingkan dalam perencanaan & pengembangan regional bahkan nasional. Bahwa Indonesia sebagai sebuah negara dibangun diatas dan dari desa. Dan desa adalah pelopor sistem demokrasi yang otonom dan berdaulat penuh (Rokmad Muwanir, 2010). Sejak lama, desa telah memiliki sistem dan mekanisme pemerintahan serta norma sosial masing-masing. Inilah yang menjadi cikal bakal sebuah negara bernama Indonesia ini. Namun, sampai saat ini pembangunan desa masih dianggap seperempat mata oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa terutama pembangunan sumber daya manusianya sangat tidak terpikirkan. Salah satu ciri desa adalah pembangunan yang digerakkan oleh masyarakat sangat tampak dari sisi swadaya dan gotong-royong masyarakat secara kolektif. Jika ditinjau dari sudut pemerintahan lokal, swadaya dan gotong-royong masyarakat merupakan ciri khas dan basis “otonomi asli” desa, yang ada sejak dulu. Swadaya dan gotong-royong masyarakat merupakan komponen utama dalam pembangunan pra-sarana fisik spasial desa akan lebih maju jika dikombinasikan dengan bantuan dari pemerintah. 2.1.1.3. Pengertian Pembangunan Ekonomi Pedesaan Pembangunan ekonomi desa akan mencegah eksodus dan urbanisasi. Sehingga kita tidak melihat lagi gap atau jarak yang terlalu jauh antara masyarakat desa dan kota (Zainudin, 2009). Antara masyarakat ibukota kabupaten dengan gaya hidup mewah mobil mentereng, sementara masyarakat pedesaan atau hulu, hidup dengan busung lapar, kurang gizi, penyakit menahun, hidup dalam keprihatinan dan keputusasaan. Realisasi penerapan pembangunan ekonomi pedesaan, bisa dilakukan melalui membuka keterasingan daerah pedesaan. Dengan membuka infrastruktur transportasi dan komunikasi sampai pada desa paling pelosok. Infrastruktur transportasi dan komunikasi adalah, permasalahan paling mendasar semenjak kabupaten ini ada. Menstimulasi potensi ekonomi desa dan hulu pada sub sektor ekonomi kemasyarakatan baik kecil maupun menengah terutama pada bidang budidaya pertanian dalam arti luas. Kemudian memperbaiki sarana ekonomi desa, pasar, perdagangan yang didukung dengan kebijakan, sarana, modal dan infestasi. Selain itu, memperkuat kelembagaan kepemerintahan desa maupun pelayanan pada masyarakat. Kemudahan dalam akses dan jaminan mendapat pendidikan layak, serta pelayanan kesehatan yang memadai dan mudah terjangkau. Namun, yang terpenting adalah komitmen yang kuat dari semua pihak, mencegah korupsi kolusi nepotisme (KKN) yang berpotensi menjadi racun yang mematikan sebuah otonomi. Sehingga penerapan pembangunan yang kita harapkan dapat terealisasi dan berjalan sesuai dengan rencana serat tercapai pembangunan pedesaan yang lebih maju. Salah satu komitmen yang dilakukan pemerintah sekarang adalah mendorong percepatan pembangunan khususnya di daerah-daerah tertinggal, termasuk desa tertinggal. Data Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) menyebutkan, terdapat 38.232 (54,14%) kategori desa maju,yang terdiri dari 36.793 (52,03) kategori maju dan 1.493 (2,11%) kategori sangat maju. Sementara desa tertinggal berjumlah 32.379 (45,86%) yang terdiri dari 29.634 (41,97) kategori tertinggal dan 2.745 (3,89%) kategori sangat tertinggal. Ketimpangan inilah yang menjadi komitmen dari PDT untuk melakukan percepatan pembangunan desa tertinggal. 2. 2. Penelitian Terdahulu Penelitian yang dilakukan oleh Parhusip (1995) dengan mengambil 4 buah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia terbukti bahwa LKM sampel mempunyai kemampuan yang signifikan untuk memobilisasi dana walaupun diantara LKM sampel terdapat variasi yang nyata mengenai kemampuan mereka dalam memobilisasi dana tabungan dari anggota binaannya. Lembaga keuangan ditingkat kelurahan atau desa masih dibutuhkan keberadaannya (Setyadi, 2003). Atau dengan kata lain masyarakat masih membutuhkan wadah yang dapat mengelola serta mempertanggung jawabkan seluruh dana yang masuk kekelurahan dan desa baik dana JPS maupun non JPS. Salah satu alternatif wadah tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa (BIlMDes) yang mengelola semua bantuan keuangan atau modal bagai masyarakat desa. Selain dalam rangka mencukupi kebutuhan modal bagai masyarakat, BUMDes juga dapat dijadikan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Desa (PADes) yang berasal dari penyisihan keuntungan pengelolaan BUMDes. Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2003 melalui Program Gerakan Terpadu Pemberantasan Kemiskinan (Gerdutaskin) telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp37,5 Milliar untuk membentuk Unit-Unit Pengelola Keuangan (UPK) di tingkat kelurahan dan desa yang dijadikan embiro pengembangan BUMDes (Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur, 2003). Dana itu dialokasikan untuk 200 desa baru, 206 desa lama, yang telah digarap tahun 2002, dan 25 desa model binaan. Total desa binaan adalah 420 desa atau kelurahan di 114 kecamatan, 22 kabupaten, dan tiga kota di Jatim. Dari hasil pendataan kemiskinan dengan indikator tahun 2001, dalam upaya mengentaskan kemiskinan, sejak 2002 Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Program Gerdutaskin. Untuk jangka menengah 2002-2006 berdasarkan kesepakatan Pemerintah Provinsi Jawa Tmur dengan kabupaten dan kota di Jawa Timur, prioritas ditujukan pada delapan kabupaten kategori merah, rumah tangga miskin, 12 kabupaten kategori kuning, dan dua kabupaten, Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan, yangmeliputi 531 desadi 76 kecamatan. 2.3. Kerangka Analisis 2.4. Hipotesis Problem: Peran unit pengelolaan keuangan dan ekonomi desa terhadap peningkatan perekonomian pedesaan H0: Unit pengelolaan keuangan dan ekonomi desa berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian pedesaan H1: Unit Pengelolaan Keuangan dan Ekonomi Desa tidak berpengaruh terhadap Peningkatan Perekonomian Pedesaan BAB III METODOLOGI 3.1 Jenis Penelitian Penelitian merupakan proses penemuan kebenaran yang dijabarkan dalam bentuk kegiatan yang sistematis dan berencana dengan dilandasi metode ilmiah (Sumardjono, 1997 : 42) Jenis penelitian ini adalah diskriptif kuantitatif karena memberikan uraian mengenai hasil penelitian yang akan menguji statistik berkaitan dengan data dan cara atau teknik analisis data yang digunakan sehingga dapat memberikan hasil sebagai jawaban dari permasalahan yang akan diteliti. Data yang digunakan atau data yang dianalisis adalah data numerik (angka) dan cara analisisnya dengan cara matematis atau menggunakan teknik statistik linier berganda, sehingga digunakan jenis penelitian diskriftif kuantitatif. 3.2. Definisi Operasional 3.2.1. UPKD adalah unit yang dibuat sebagai pelaksana lembaga keuangan lokal yang berperan untuk mengelola dana masyarakat desa. Yang prospeknya dinilai dari pemanfaatan peluang usaha untuk menjalankan perannya guna memiliki akses terhadap sumber dana, sehingga diharapkan bisa menerapkan pola kemitraan dalam pengembangan usaha kredit mikro. Pada akhirnya diharapkan dapat berperan sebagai lembaga kredit mikro yang berkelanjutan. 3.2.2. Pembangunan ekonomi desa adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu desa dan pemerataan pendapatan bagi penduduk desa.Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi dimana pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi. Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan desa. Suatu desa dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan pendapatan perkapita di desa tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi. 3.3. Metode Pengambilan Sampel Stratified random sampling, yaitu cara pengambilan sampel dengan menggolongkan masyarakat dalam setiap jenjang usia (Dewasa, Remaja, Anak-anak) yang kemudian diambil secara acak, tiap kelompok jelas memiliki populasi yang homogen bersadarkan tingkatannya. Maka seluruh anggota jenjang usia memiliki ksempatan yang sama. Sampel diambil secara acak, tidak memilih, agar memperoleh sampel yang merata. Dengan teknik ini, seluruh anggota populasi masyarakat desa yang diteliti memiliki peluang yang sama untuk terpilih. 3.4. Metode Pengumpulan Data 3.4.1. Library research, yaitu mengumpulkan data-data sekunder yang dibutuhkan guna penelitian melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku literature, brosur, dokumen, catatan kuliah, surat kabar, browsing internet, dan referensi lain berhubungan dengan masalah yang di teliti. 3.4.2. Field research, yaitu metode pengumpulan data primer secara lansung pada proyek penelitian yang dilakukan dengan metode kuesioner dan wawancara dengan perangkat desa yang diteliti. 3.4.3. Jenis data yang diambil adalah berupa arsip keuangan pemerintah desa yang akan diteliti selama 15 tahun. Data melalui wawancara dengan perangkat desa setempat. Serta data yang dikumpulkan melalui wawancara dengan masyarakat setempat yang dipilih secara acak. 3.5. Metode Analisis Untuk menganalisis permasalahan yang akan teliti digunakan metode diskriftif kuantitatif, yaitu hasil penelitian beserta analisanya diuraikan dalam suatu tulisan ilmiah yang menggunakan uji statistik regresi linear berganda yaitu analisis regresi linear yang dipergunakan untuk mengetahui pengaruh antara satu buah variabel bebas terhadap satu buah variabel terikat. Dimana dalam penelitian ini terdiri dari beberapa variabel, dengan pertumbuhan ekonomi yang akan di teliti adalah variabel terikat sedangkan variabel bebasnya diantaranya adalah pemberian kredit kepada masyarakat kecil, selain itu variabel bebas lainnya adalah pelayanan kredit yang diterima masyarakat. Dengan Rumus : Y = a + b1X1+b2X2 Y : Pertumbuhan Ekonomi A : Konstanta (intercept) b1X1 : Pemberian kredit bagi masyarakat desa b2X2 : Pelayanan kredit yang diterima masyarakat desa Dengan menggunakan rumus tersebut akan diperoleh hasil yang nantinya akkan ditarik kesimpulan sehingga bisa menjadi jawaban dari permasalahan yang diteliti. DAFTAR PUSTAKA Setyadi. 2003. BUMDes Sebagai Alternatif Lembaga KeuanganDesa, Makalah, BPMD, Sulawesi Selatan Badan Pemberdayaan Masyarakat Jawa Timur. 2005.Pedoman Umum Program Gerakan TerpaduPengentasan Kerniskinan (GERDU TASKIN)Propinsi J a w Tinfur. Pedoman Teknis Program Gerakan TerpaduPengentasan Kemiskinan Propinsi Jawa Timur. Ibrahim As-seghaff Membangun Desa artinya Membangun Indonesia http://www.desamerdeka.com/index.php?option=com_content&view=article&id=481:membangun-desa-artinya-membangun-indonesia&catid=40:desa-jurnalis&Itemid=95 Rokhmad Munawir http://pattiro-magelang.org/otonomi-dan-pengelolaan-keuangan-desa.html Syukriy Abdullah, Pengelolaan Keuangan Desa: Apa yang Baru? http://syukriy.wordpress.com/2008/06/16/pengelolaan-keuangan-desa-apa-yang-baru/ Ahmad Muhibin Alokasi Dana Desa http://pattiro-magelang.org/alokasi-dana-desa.html Afwan Hariri, Prospek Pengembangan Unit Pengelola Keuangan Menjadi Badan Usaha mlilik Desa dalam Upaya Penanggulangan Kemiskinan, http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/71094252.pdf Zainudin, Pertanian Solusi Membangun Desa, http://www.jurnalkampus.org/pertanian-solusi-membangun-desa/ Tips Menyusun Metodologi / Metode Penelitian Skripsi / Tesis http://mepow.wordpress.com/2009/06/24/tips-menyusun-metodologi-metode-penelitian-skripsi-tesis/ http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptitbpp-gdl-anisitihan-33235&q=Ani%20Siti%20Hanipah Tingkatkan Taraf Hidup Petani Melalui Otonomi Desa Mandiri OPINI , H.asrulhoesein ttp://ekonomi.kompasiana.com/2010/04/17/tingkatkan-taraf-hidup-petani-melalui-otonomi-desa-mandiri/ "Menantang” Industrialisasi Desa http://www.ireyogya.org/ire.php?about=pb1.htm PERAN UNIT PENGELOLA KEUANGAN DESA (UPKD) DALAM USAHA KREDIT MIKRO (Studi kasus: Proyek Pengembangan Wilayah Berbasis Pertanian di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah) Master Theses from JBPTITBPP / 2009-06-17 15:48:30 Oleh : ANI SITI HANIPAH (NIM 24006074), S2 - Development Studies Dibuat : 2008, dengan 7 file http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptitbpp-gdl-anisitihan-33235&q=Ani%20Siti%20Hanipah MATERI XVII : ANALISIS REGRESI DAN KORELASI BERGANDA 1 SLAMET SANTOSO http://ssantoso.blogspot.com/2009/06/materi-xvii-analisis-regresi-dan.html JENIS-JENIS UJI STATISTIK Trinoval Yanto Nugroho http://www.trinoval.web.id/2010/04/jenis-jenis-uji-statistik.html Pembangunan ekonomi 1. ^ Bannock, Graham, R. E. Baxter dan Evan Davis. 2004. A Dictionary of Economics. Inggris: Penguin Books Ltd http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_ekonomi